Minggu, 14 Juni 2009

Pengurus IMSU-Bali

PENGURUS IMSU 2008-2009

SC : Dedi William Sijabat

Rinto Sinurat

Badan Pengurus Harian:

Ø Ketua : Alsapri Toga Sitohang

Ø Wakil ketua : Hyginus Hesentius Siburian

Ø Sekretaris : Sutomo Sinaga

Ø Bendahara : Berna Natalia S

Koordinator Seksi:

Ø Kerohanian : Kartini Hutasoit

Ø Kesejahteraan Anggota : Carter Silverius Parluhutan Sitanggang

Ø Penggalian Dana : Martin Manurung, Alda Dasril Lumban Gaol

Ø Sosial Budaya : Raymond Aritonang

Ø Olahraga : Salmon Darwin Sihombing

Ø Humas : Frans Azarya Simanjuntak

Ø Transportasi : Bonarcius Sinaga

Ø Korlap : Harapan Sihotang

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA SUMATERA UTARA

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT

Pasal 1 Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara yang disingkat dengan IMSU

Pasal 2 Organisasi ini didirikan pada tanggal 4 Maret 1992 untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3 Organisasi ini bertempat di Jimbaran, Bali

BAB II

LAMBANG

Pasal 4 Lambang IMSU berupa gambar umum bentuk rumah adat Sumatera Utara

BAB III

ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5 IMSU Berasaskan Pancasila

Pasal 6 IMSU Bersifat kekeluargaan dan kebersamaan yang tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan.

Pasal 7 IMSU bertujuan:

a. Menggalang persatuan dan kesatuan di antara mahasiswa Sumatera pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

b. Untuk menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai luhur kebudayaan daerah Sumatera Utara

c. Menggali dan mengarahkan Potensi yang dimiliki anggota, sehingga memiliki daya kritis, kreatif, produktif, inovatif dan bertanggungjawab

Pasal 8 IMSU Mengadakan kegiatan-kegiatan:

a. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan melalui kegiatan-kegiatan yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan IMSU

b. Dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi, senantiasa mengindahkan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi, berusaha sendiri atau bekerjasama dengan pemerintah, swasta dan organisasi lain sepanjang tidak menyimpang dari asas dan tujuan IMSU

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9 Yang menjadi anggota IMSU adalah mahasiswa yang berasal dari Sumatera Utara atau yang mempunyai kekerabatan dengan daerah Sumatera Utara atau yang peduli dengan IMSU (Simpatisan)

Pasal 10

a. Keanggotaan IMSU terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan

b. Anggota biasa adalah mahasiswa yang masih menjalani study perkuliahan di Bali

c. Anggota kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan masa study perkuliahan atau yang peduli kepada IMSU

d. Penerimaan dan pemberhentian sebagai anggota diatur oleh Rapat Umum Anggota sesuai dengan ketentuan-ketentuan AD/ART

BAB V

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 11 Pengurus IMSU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi

Pasal 12 Semua pengurus merangkap sebagai anggota

Pasal 13 Tingkat kekuasaan:

a. Kekuasaan tertinggi IMSU ada pada Rapat Umum Anggota

b. Rapat pengurus IMSU setingkat di bawah Rapat Umum Anggota

BAB VI

MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 14

a. Rapat Umum Anggota dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun

b. Rapat Umum Anggota adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kuranggnya 2/3 dari jumlah anggota atau sah apabila dihadiri oleh Badan Pengurus Harian, Koordinator masing-masing Seksi, dan perwakilan Anggota.

c. Putusan Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir

Pasal 15. Acara Rapat Umum Anggota terdiri dari:

a. Pertanggungjawaban Ketua

b. Pendemisioneran pengurus setelah pertanggungjawaban panitia

c. Penyusunan Garis-garis besar program kerja

d. Pemilihan ketua

e. Hal-hal lain yang dianggap perlu

BAB II

KEUANGAN

Pasal 16 Sumber-sumber keuangan IMSU:

a. Iuran anggota sebesar Rp. 1000,- setiap bulan

b. Donatur tetap

c. Donatur tidak tetap

d. Bantuan-bantuan yang tidak mengikat

e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMSU

Pasal 17 Semua anggota IMSU berhak mengetahui keuangan IMSU

BAB VIII

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 18 Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota yang dihadiri oleh 2/3 anggota atau sah apabila dihadiri Badan Pengurus Harian, Koordinator masing-masing seksi dan perwakilan anggota, dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir atau dinyatakan kuorum

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19 IMSU hanya dapat dibubarkan berdasarkan kemufakatan Rapat Umum Anggota an tidak melalui voting

Pasal 20 Penyelesaian semua inventaris IMSU diatur dalam Rapat Umum Anggota

BAB X

ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

a. AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

b. Dalam masa selambat-lambatnya dua bulan sejak disahkan AD/ART ini, ketua umum mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang berkaitan dengan urusan Organisasi sesuai dengan AD/ART

BAB XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21 Hal-hal yang belum ditur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur di Anggaran Rumah Tangga dan aturan lain sepanjang tidak menyimpang atau bertentangan dengan asas dan tujuan IMSU.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN MAHASISWA SUMATERA UTARA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 Anggota IMSU adalah mahasiswa yang berasal dari Sumatera Utara atau yang mempunyai kekerabatan dengan daerah Sumatera Utara, atau yang mempunyai minat dan kepedulian terhadap IMSU(Simpatisan)

Pasal 2 Penerimaan anggota dilakukan melalui pendaftaran anggota

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3 Kewajiban-kewajiban anggota

a. mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya

b. membayar iuran anggota sebesar yang sudah ditetapkan

c. menjaga nama baik organisasi

d. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi

Pasal 4 Hak-hak anggota

a. Setiap anggota mempunyai hak yang sama

b. Anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus

c. Anggota berhak memakai segala fasilitas IMSU sesuai dengan peraturan dan kebjaksanaan dari BPH

Pasal 5 Sanksi-sanksi:

a. Sanksi dapat dikenakan kepada Anggota maupun pengurus

b. Sanksi-sanksi dikenakan apabila:

1. Tidak memenuhi kewajiban seperti apa yang telah ditetapkan

2. Mengeluarkan pernyataan atas nama IMSU tanpa melalui persetujuan pengurus dan BPH

3. Hal-hal lain yang menyimpang dari AD/ART

c. Sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tulisan

d. Tata cara pemberian sanksi diatur dalam peraturan organisasi yang ditentukan oleh rapat pengurus

Pasal 6 Pemberhentian sebagai anggota

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Hilang status kemahasiswaannya

BAB III

PENGURUS DAN SYARAT PENGURUS

Pasal 7 Ketua

a. Ketua adalah pemegang kekuasaan tertinggi kepengurusan IMSU

b. Ketua diangkat untuk masa jabatan satu tahun dan tidak berhak dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya

c. Ketua mempunyai kewenangan tertinggi dalam menjalankan kegiatjbatan berikutnyaan-kegiatan organisasi

d. Ketua memiliki tanggungjawab tertinggi atas kebijaksanaan IMSU dalam berhubungan dengan pihak luar

e. Jika ketua tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka jabatan dialihkan kepada wakil ketua

Pasal 8 Wakil Ketua:

a. Membantu ketua dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab yang sama bila ketua berhalangan (mandat)

b. Wakil ketua dianggkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya

Pasal 9 Sekrataris:

a. Sekretaris menjalankan dan bertanggungjawab atas fungsi dan kelancaran administrasi IMSU

b. Sekretaris diangkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya

Pasal 10 Bendahara:

a. Bendahara menjalankan dan bertanggungjawab atas pengolahan dan fungsi administrasi keuangan IMSU

b. Bendahara dianggkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya

Pasal 11 Kepengurusan koordinator/seksi

a. Koordinator seksi bertanggungjawab atas tugas dan kegiatan yang dilimpahkan kepadanya terhadap ketua

b. Koordinator seksi dan staf dianggkat untuk masa jabatan satu tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya

Pasal 12 Syarat-syarat pengurus:

a. Mahasiswa yang telah menjadi anggota IMSU

b. Memiliki kepedulian dan tanggungjawab terhadap IMSU

BAB IV

RAPAT

Pasal 13 Rapat-rapat IMSU terdiri dari:

a. Rapat Umum Anggota

b. Rapat Pengurus

c. Rapat Umum Luar Biasa

Pasal 14 Rapat Umum Anggota adalah rapat yang dipimpin oleh ketua yang diikuti oleh seluruh anggota IMSU dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun

Pasal 15 Rapat Pengurus adalah rapat yang dipimpin oleh ketua yang diikuti oleh pengurus IMSU dan diadakan satu bulan sekali

Pasal 16 Rapat Umum Luar Biasa adalah rapat yang dihadiri oleh anggota IMSU di luar Rapat Umum Anggota dan Pengurus atau apabila dipandang perlu

BAB V

KEPANITIAAN

Pasal 17 Pembentukan panitia Ad. Hock:

a. Panitia yang dimaksud adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati dalam program kerja

b. Ketua panitia Ad. Hock dipilih oleh Rapat Umum Anggota

c. Ketua Panitia Ad. Hock terpilih, mempunyai hak prerogative dalam menyusun staf panitia di bawah koordinasi ketua

Pasal 18 Sumber-sumber dana kepanitiaan Ad. Hock:

a. Kas IMSU

b. Sponsor

c. Sumbangan sukarela atau Donatur yang tidak mengikat

Pasal 19 Pertanggungjawaban Panitia Ad. Hock:

a. Panitia Ad. Hock Yang dibentuk bertanggungjawab kepada pengurus dan anggota IMSU melalui Rapat Umum Anggota

b. Pertanggungjawaban dolakukan selambat-lambatnya 20 hari setelah kegiatan berakhir, dan laporan dibuat secara tertulis

Pasal 20 Ketua Panitia maupun anggota kepanitiaan Ad. Hock terdiri dari anggota maupun pengurus IMSU kecuali ketua umum

BAB VI

PERATURAN LAIN

Pasal 21 Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART, akan diatur kemudian sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART ini


PEDOMAN KERJA IKATAN MAHASISWA SUMATERA UTARA

IMSU-BALI

A. Pendahuluan

Tujuan organisasi hanya dapat diwujudkan dengan program-program yang teratur, berencana dan kebijaksanaan. Salahsatu sasaran yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan programprogram yang demikian adalah pedoman kerja kepengurusan.

Maksud disusunnya pedoman kerja kepengurusan adalah untuk memberikan kerangka struktural mengenai kedudukan setiap personalia pengurus, wewenang, dan tanggungjawabnya, bidang pekerjaan dan tugas-tugasnya sehingga setiap pekerjaan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

B. Struktur organisasi

Struktur organisasi adalah kerangka antar hubungan dari satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang di dalamnya terdapat pimpinan/ketua, wakil pimpinan/ wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan personalia, tugas dan wewenang serta peranan masing-masing lazimnya struktur organisasi akan terlihat makin jelas dan tegas apabila digambarkan dalam bagan struktur organisasi, IMSU-Bali menggunakan bentuk organisasi dengan \garis pimpinan koordinasi.

Dalam organisasi yang berbentuk pimpinan koordinasi, rapat umum anggota (RUA) Mendelegasikan wewenang kepada pimpinan/ketua yaitu wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.

Struktur IMSU-Bali sesuai dengan kebutuhan organisasi mempunyai 9 (sembilan) seksi, yaitu:

1. seksi kerohanian

Seksi ini bergerak di bidang keagamaan yang bertujuan meeningkatkan kesehatan rohani anggota IMSU-Bali.

2. Seksi kesejahteraan Anggota

Bergerak di bidang kesejahteraan anggota apabila ada yang sakit, meninggal dunia, membutuhkan dana untuk sesuatu yang dianggap penting, baik itu berupa uang,maupun barang serta hal-hal lain yang menyangkut kesejahteraan anggota

3. Seksi Penggalian Dana

Bergerak di bidang pendanaan di dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan atau program-program IMSU-Bali

4. Seksi Sosial Budaya

Bergerak di Bidang kesenian, Sosisal dan Budaya, yang mana bertujuan mengembangkan dan menumbuhkan kretifitas anggota di bidang seni serta menambahkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan kepedulian terhadap budaya leluhur

5. Seksi Olahraga

Bergerak di bidang kegiatan olahraga yangmana bertujuan meningkatkan kesehatan jasmani anggota dan mengembangkan bakat yang dimiliki anggota di bidang olahraga.

6. Seksi Humas

Bergerak di bidang sosialisasi dengan pihak luar dan bergerak di bidang pengkaderisasian di Fakultas atau di jurusan serta mengkoordinir angota IMSU-Bali di Fakultas atau Jurusan dengan dibantu koordinator perfakultas.

7. Seksi Transportasi

Bergerak di bidang transportasi dan bertanggungjawab dalam antar jemput anggota IMSU setiap ada kegiatan

8. Seksi Perlengkapan

Bergerak di bidang perlengkapan dimana bertugas menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anggota IMSU untuk menunjang setiap kegiatan atau program-program yang dilaksanakan

9. Seksi Koordinator Lapangan(Korlap)

Mengerahkan anggota untuk mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh IMSU

C. Komposisi personalia

Komposisi personalia yang mengisi struktur pengurus IMSU-Bali adalah:

1. Ketua

2. Wakil Ketua

3. Sekretaris

4. Bendahara

5. Seksi-seksi

- Seksi Kerohanian

- Seksi Kesejahteraan anggota

- Seksi Penggalian Dana

- Seksi Sosial Budaya

- Seksi Olahraga

- Seksi Humas

- Seksi transportasi

- Seksi Perlengkapan

- Seksi Koordinator Lapangan

Selain Kepengurusan di atas terdapat juga lembaga lain, yaitu:

1. Pembina

2. Penasehat (SC)

D. Fungsi Personalia pengurus IMSU-Bali

Masing-masing peronalia menjalankan fungsinya sebagai berikut:

1. Ketua

Ketua adalah pelaksana pengurus IMSU-Bali, Penanggungjawab dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum, pengambil keputusan di dalam rapat pengurus setelah mendengar masukan-masukan atau saran-saran dari personalia pengurus IMSU-Bali.

2. Wakil Ketua

Wakil Ketua merupakan mitra kerja dari ketua di dalam menjalankan kepengurusan IMSU-Bali. Wakil ketua memiliki wewenang di dalam menjalankan kepengurusan IMSU-Bali, apabila ketua berhalangan hadir atau tidak bisa menjalankan tugas/fungsinya.

3. Sekretaris

Penanggungjawab dan koordinator kegiatan di bidang pengarsipanm, surat-menyurat, notulen di dalam setiap pertemuan, RUA, maupun rapat pengurus.

4. Bendahara

Penanggungjawab kegiatan di bidang keuangan organisasi

5. Seksi kerohanian

Bertanggungjawab di bidang kerohanian anggota

6. Seksi Kesejahteraan Anggota

Bertanggungjawab di dalam meningkatkan kesejahteraan anggota

7. Seksi penggalian dana

Bertanggungjawab di dalam kegiatan penggalian dana dan pengumpulan iuran anggota IMSU

8. Seksi Sosial Budaya

Bertanggungjawab di dalam segala kegiatan yang bersifat seni, sosial, budaya dan mengawasi di dalam kegiatan tersebut

9. Seksi Olahraga

Bertanggungjawab di bidang olahraga

10. Seksi Humas

Penanggungjawab di dalam menjalin hubungan dengan pihak luar dan mengkoordinir anggota IMSU-Bali di Fakultas atau Jurusan pada perguruan tinggi di Bali

11. Seksi transportasi

Bertanggungjawab dalam transportasi dan antar jemput anggota setiap ada kegiatan

12. Seksi Perlengkapan

Bertanggungjawab di bidang perlengkapan dimana bertugas menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh anggota IMSU untuk menunjang setiap kegiatan atau program-program yang dilaksanakan

13. Seksi Koordinator Lapangan(Korlap)

Bertanggungjawab Mengerahkan anggota untuk mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh IMSU

Di samping fungsi kepengurusan di atas, dua lembaga lain juga memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Counsellor

Counsellor mempunyai fungsi untuk mengarahkan ketua dalam menjalankan tugsnya. Oleh karena itu orang yang ditunjuk haruslah orang yang mempunyai pengalaman dalam memimpin IMSU. Counsellor tidak memiliki hak mengganggu gugat keputusan dari ketua. Counsellor tidak bertaggungjawab kepada ketua, demikian sebaliknya.

2. Steering comitte

SC berfungsi sebagai dewan perwakilan anggota, dimana SC bertugas untuk memberi nasehat kepada ketua di dalam menjalankan tugasnya. SC tidak berhak mengganggu gugat keputusan ketua. SC juga tidak bertanggungjawab kepada ketua, demikian juga sebaliknya.

E. Instansi pengambilan keputusan

Setiap keputusan IMSU-Bali dilakukan secara musyawarah dan demokrasi. Berdasarkan prinsip ini maka tata susunan tingkat pengambilan keputusan IMSU-Bali adalah:

1. Rapat Umum Anggota

2. Rapat Pengurus

Penjelasan lebih lanjut dari hal di atas aalah sebagai berikut:

- Rapat Umum Anggota

1. Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun

2. RUA dihadiri anggota IMSU-Bali, Pengurus IMSU-Bali, beserta satuan-satuan kerja di bawahnya.

3. Fungsi dan wewenang RUA

a. Evaluasi perjalanan IMSU-Bali

b. Mengambil kebijaksanaan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.


PROFIL IMSU

Imsu lahir pada tahun 1992 tepatnya pada tanggal 4 Maret 1992. IMSU berdiri karena adanya rasa senasib dan sepenanggungan dengan sesama teman-teman yang berasal dari sumatera utara. Semenjak IMSU berdiri, IMSU telah banyak membaktikan diri baik kepada Mahasiswa, orangtua yang berasal dari Sumatera Utara maupun kepada organisasi lain yang ada di Bali.

Dalam menjalankan baktinya, IMSU tidak berjalan dengan sangat mulus. Seringkali IMSU mendapatkan masalah, baik intern maupun ekstern IMSU. Perdebatan antar sesama anggota IMSU seringkali terjadi hingga hampir menyebabkan perpecahan. Namun karena keteguhan beberapa anggota yang masih merasa memiliki IMSU, hingga saat ini IMSU masih tetap dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan IMSU yaitu saling membantu sesama perantau dari daerah Sumatera Utara pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Pada tahun 2007 hingga pertengahan tahun 2008, IMSU sempat tidak memiliki program dan pengurus, atau vacum. Hal ini menyebabkan dampak buruk bagi mahasiswa baru angkatan 2007. Banyak mahasiswa angkatan 2007 yang tidak saling kenal dengan sesama perantau dari sumatera utara, dan pada saat pendaftaran ulang mahasiswa baru pada saat itu, mahasiswa angkatan 2007 tidak mendapatkan bantuan dari anggota IMSU seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2007, IMSU nyaris tidak memiliki program kerja dan tidak memiliki kegiatan.

Pada pertengahan tahun 2008, ada kerinduan dari saudara Charter sitanggang yang sangat didukung oleh teman-temannya yang lain untuk kembali membentuk pengurus IMSU dan mengadakan kegiatan-kegiatan seperti yang pernah dilakukan IMSU sebelumnya. Untuk menjawab kerinduan yang dirasakan oleh teman-teman dari sumatera utara tersebut, akhirnya saudara Charter Silverius Parluhutan Sitanggang menanyakan dan menawarkan gagasan agar IMSU kembali memiliki pengurus dan program kerja kepada pengurus IMSU sebelumnya, Rinto Sinurat.

Akhirnya dengan waktu singkat, saudara Charter mengumpulkan beberapa teman-teman dari sumatera utara di perumahan Taman Penta Blok A No. 4 untuk mengadakan sosialisasi keberadaan IMSU di Bali dan memperkenalkan IMSU kepada teman-teman yang hadir oleh sudara Rinto Sinurat, Dedi William Sijabat dan Beberapa pengurus IMSU sebelumnya.

Pada Tanggal 29 September, diadakan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara IMSU yang dipimpin langsung oleh saudara Dedi William Sijabat. Setelah melalui pemungutan suara, akhirnya saudara Alsapri Toga Sihotang terpilih sebagai ketua, Hyginus Hesentius Siburian sebagai Wakil Ketua, Sutomo Sinaga sebagai Sekretaris, dan saudari Berna Natalia S sebagai bendahara.

Pada Tanggal 4 oktober 2008, bertepatan dengan malam keakraban yang dihadiri oleh ratusan saudara-saudari yang berasal dari Sumatera Utara diadakan serah terima jabatan dari pengurus IMSU sebelumnya kepada pengurus IMSU yang telah dipilih pada tanggal 29 September 2008. Sehingga pada hari itu juga IMSU kembali memulai lagi program-program yang belum terlaksanakan oleh pengurus sebelumnya.

Berikut Profil Badan Pengurus Harian IMSU Periode 2008-2009 :

Nama : Alsapri Toga Sitohang

Jabatan : Ketua

Alamat Asal : Jalan Bali, Gg. Selendang II No. 9, Komp. Kehutanan, Pematang Siantar

Alamat Tinggal : Jl. Tukat Sanghyang No. 11 Denpasar

Fakultas : Pertanian

Agama : Kristen

Pengalaman Organisasi :

Ø Pengamat Keuangan BEM Unud (2005)

Ø LLM Fakultas Pertanian (2006)

Nama : Hyginus Hesentius Siburian

Jabatan : Wakil Ketua

Alamat Asal : Jalan Tarutung No. 25, Pematang Siantar

Alamat Tinggal : Perumahan Dosen Blok D No. 18 Bukit Jimbaran, Kabupaten

Badung, Bali

Fakultas : Teknologi Pertanian Universitas Udayana

Agama : Katolik

Pengalaman Organisasi :

Ø Koordinator Sie. Keterampilan MAPALA Wanaprastha Dharma Universitas Udayana

Ø Anggota Resimen Mahasiswa Sat. A, Mayurajana, Universitas Udayana

Nama : Sutomo Sinaga

Jabatan : Sekretaris

Alamat Asal : Pekan Baru

Alamat Tinggal : Pondok Jimbar Sari, Bukit Jimbaran

Fakultas : Fakultas teknologi Pertanian

Agama : Kristen Protestan

Pengalaman Organisasi :

Ø UKM Sepak Bola Unud

Nama : Berna Natalia Silaban

Jabatan : Bendahara

Alamat Asal : Jl. Gajah Mada , Duri – Riau

Alamat Tinggal : Pondok Agung No.24 Bukit Jimbaran , Kabupaten Badung, Bali

Fakultas : Kedokteran Hewan

Agama : Kristen Protestan

Pengalaman Organisasi :

Ø BEM UNUD Kabid II Sarana dan Prasarana

Ø Reporter LPM Suara Satwa Fakultas Kedokteran Hewan

Visi : Kejujuran, Kepercayaan, Kebersamaan, dan Kekeluargaan.

Misi : Merubah IMSU menjadi Keluaga besar Mahasiswa Sumatera Utara yang berahlak baik, maju, Kritis dan harmonis di Lingkungan Masyarakat.

Program Kerja :

1. Natal IMSU.

2. Pembukaan Tahun baru IMSU.

3. Porseni ( Pekan Olahraga dan Kebudayaan seni Daerah Sumatera Utara).

4. Paskah IMSU.

5. Retreat IMSU.

6. Bakti Sosial IMSU.

7. Meyatukan Anggota IMSU agar lebih erat lagi dari tahun- tahun sebelumnnya.

Menjalin Hubungan baik dengan Gereja- gereja yang berada dibali dan umat yang beragama lain serta merangkul semua orang yang berasal dari sumatera utara khususnya orang batak yang berdomisili di Bali.